Perdata dan Tata Usaha Negara

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

  1. Kepentingan Hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah kepentingan yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 
  2. Kepentingan Hukum Tata Usaha Negara dari Negara atau Pemerintah adalah kepentingan yang berkaitan dengan penegakan kewibawaan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan