Perdata dan Tata Usaha Negara
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
- Kepentingan Hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah kepentingan yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Kepentingan Hukum Tata Usaha Negara dari Negara atau Pemerintah adalah kepentingan yang berkaitan dengan penegakan kewibawaan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan