FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan :
Apa syaratnya suatu perjanjian dianggap sah ?

Jawaban :
Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, antara lain :
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.